SuaraBali.id - Wisatawan mancanegara yang mengunjungi Uluwatu, Badung hari ini, Selasa (26/3/2024) disidak oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Bali dan diminta membayar pungutan Rp 150 ribu di lokasi.
Hal ini berlaku bagi wisman yang belum membayar pungutan tersebut di kedatangannya ke Pulau Dewata.
“Mereka saat itu langsung bayar, langsung dia pakai sistem Love Bali bayar. Kita pandu, kadang-kadang WiFi bisa, kadang juga blank,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Rabu (27/3/2024).
Adapun pemantauan di daya tarik wisata dimulai pada Selasa (26/3). Dari catatan Dispar Bali dalam sehari sekitar 5 ribu wisatawan berkunjung ke Uluwatu dengan 80 persen wisatawan asing dan sekitar 5 persen dari mereka melewatkan proses pembayaran pungutan.
Baca Juga:Kronologi Bule Amerika di Ungasan Diduga Culik Anak 8 Tahun
Saat bertanya kepada sejumlah pengunjung, pihaknya mendapati bahwa masih banyak dari mereka belum mengetahui kebijakan baru ini, yang mewajibkan wisman membayar Rp150 ribu saat masuk Bali.
"Secara regulasi pemantauan atau pengecekan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing. Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini,” ujarnya.
Pemprov Bali mengakui sosialisasi ke Kedutaan Besar RI di luar negeri dan Duta Besar negara sahabat di Jakarta juga belum cukup, sehingga sosialisasi langsung ke objek-objek wisata dinilai perlu.
Hal ini karena masih banyaknya wisman yang belum membayar pungutan, bahkan Dispar Bali melihat baru 40 persen dari keseluruhan yang berkunjung yang sudah melakukan membayar.
Tercatat hingga 18 Maret 2024 jumlah uang yang terkumpul Rp32.919.900.000 diperoleh dari 219.466 wisman atau rata-rata baru 5.000 per hari yang membayar. (ANTARA)
Baca Juga:Kronologi Kebakaran di Lapas Kerobokan yang Hanguskan Blok Tirta Gangga