Turis Australia di Bali Dideportasi Setelah Imigrasi Pantau Medsosnya

Menurutnya, WNA Australia itu kedapatan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:53 WIB
Turis Australia di Bali Dideportasi Setelah Imigrasi Pantau Medsosnya
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraBali.id - Seorang turis Australia diproses oleh Kantor Imigrasi Singaraja, Bali setelah medsosnya dipantau karena menyalahgunakan izin tinggal dengan berbisnis spa.

"Kami deportasi dan pelaku kami tangkal masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, WNA Australia itu kedapatan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa di Bali.

Hingga akhirnya petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menyusuri kanal media sosial turis berusia 31 tahun itu dan menemukan jejak JEDY.

Baca Juga:Kronologi Kebakaran di Lapas Kerobokan yang Hanguskan Blok Tirta Gangga

Imigrasi lalu menangkapnya pada 23 Maret 2024 di kawasan wisata Amed, Karangasem.

Ia kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan itu, ia datang ke Bali sudah berulangkali dan masuk ke wilayah Indonesia yakni Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bukan visa bisnis.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat satu juncto Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, terhadap WNA tersebut dikenakan deportasi dan penangkalan,” katanya.

Petugas Imigrasi kemudian membawanya JEDY ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan dipulangkan ke negaranya yakni Melbourne, Australia.

Hendra mengharapkan masyarakat dapat memberikan pengawasan kepada WNA khususnya mereka yang melaksanakan aktivitas yang tidak jelas dan memberikan informasi tersebut kepada Imigrasi terdekat.

Baca Juga:Ratusan Gelandangan yang Datang ke Bali Yakin Dapat Pekerjaan

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Maret ini sudah ada sekitar sembilan orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian. Selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi dari Kantor Imigrasi Singaraja. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini