Agen Wisata Dan Hotel di Bali Diusulkan Tarik Pungutan Rp 150 Ribu ke Wisman

Pihak ketiga yang dimaksud seperti agen wisata atau pihak hotel yang dianggap bisa berperan untuk memungut pungutan tersebut

Eviera Paramita Sandi
Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
Agen Wisata Dan Hotel di Bali Diusulkan Tarik Pungutan Rp 150 Ribu ke Wisman
Ilustrasi wisman di Bali. [Ist]

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan kebijakan pungutan Rp150 ribu kepada wisatawan asing yang datang ke Bali sejak Bulan Februari lalu. Namun, laporan terbaru menunjukkan jika hanya 40 persen wisatawan asing yang baru membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tersebut.

Untuk meningkatkan angka tersebut, Pemprov Bali berencana menggelar sidak di beberapa tempat wisata untuk memeriksa turis asing agar sudah membayar PWA.

Namun, DPRD Provinsi Bali Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar pihak ketiga yang bisa membantu melakukan pungutan terhadap wisman itu agar diberikan insentif. Peraturan itu bisa dibuat dengan melakukan revisi pada peraturan daerah (Perda) yang ada atau dengan membuat peraturan gubernur (Pergub).

Pihak ketiga yang dimaksud seperti agen wisata atau pihak hotel yang dianggap bisa berperan untuk memungut pungutan tersebut.

Baca Juga:Bule Amerika Bersimbah Darah di Kuta, Pemilik Guest House Angkat Bicara

“Salah satu solusi yang ditawarkan Golkar adalah kita harus segera merevisi perda atau membuat pergub untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang bisa membantu pelaksanaan pemungutan secara efektif,” ujar politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3/2024).

Pemberian insentif dinilai akan meningkatkan kinerja dari pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan dari pemungutan tersebut.

“Jadi misalnya kalau hotel dia (membantu) melakukan pemungutan itu. Tapi kan kalau dia tidak dapat insentif kan malas juga,” tutur dia.

“Jadi itu memang hal yang wajar mereka diberikan insentif kalau dia bisa menambah pendapatan dari sektor itu,” imbuh Korry.

Meski begitu, Korry juga menilai meski baru 40 persen wisman yang membayar PWA, angka tersebut sudah terbilang bagus karena kebijakan yang masih baru berjalan. Namun, memang dinilai harus ada evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan pungutann tersebut.

Baca Juga:Bak Sultan, Anjing Ini Keramas Pakai Shampo Mahal

“Ya 40 persen itu sudah bagus, karena ini kan suatu hal yang baru. Kemudian sistem pemungutannya masih perlu terus disempurnakan, dievaluasi,” pungkasnya.

Sementara, Pemprov Bali menggelar sidak di beberapa tempat wisata untuk memeriksa wisatawan asing yang belum membayar PWA. Awalnya, sidak tersebut direncanakan untuk dilakukan pada Bulan Mei 2024, namun dipercepat pada akhir Bulan Maret ini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini