SuaraBali.id - Terdakwa I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi yang mengaborsi puluhan janin di Denpasar divonis penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun).
Dalam amar putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan menyatakan terdakwa dokter Arik secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan aborsi terhadap 20 janin terhitung sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap dokter I Ketut Arik Wiantara, SKG berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Hakim mempertimbangkan ada unsur kesengajaan ketika terdakwa dokter Arik melakukan tindakan aborsi terbukti dari penyiapan sejumlah peralatan yang digunakan terdakwa dalam aborsi ilegal.
Baca Juga:Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak
Dokter Arik juga pernah dua kali terlibat dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum penjara.
Hakim memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Adapun putusan hakim tersebut lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
JPU tidak menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Sedangkan terdakwa hanya bisa pasrah mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia pun menerima putusan itu.
Baca Juga:Absen dari Latihan Timnas, Kadek Arel Belum Pulih dari Cedera
Usai sidang, Dokter Arik mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Saya tidak akan mau mengulangi lagi walaupun pun orang nangis-nangis datang ke saya, saya akan tolak," kata dia.
Dokter Arik mengaku hatinya tergerak karena banyak pasien yang datang kepadanya masih berusia sekolah. Bahkan, ada orang tua pasien yang mengancam akan minum racun jika tidak dilayani olehnya untuk menggugurkan kandungan anaknya.
Praktik aborsi ilegal terdakwa dokter Arik terbongkar saat penyidik Polda Bali menerima informasi ditemukan ada ulasan internet tentang praktik terdakwa di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah ditelusuri, kemudian penyidik Polda Bali menyamar sebagai seorang pasien aborsi pada Senin (8/5/2023).
Setelah diterima oleh petugas kebersihan yang bekerja di tempat praktik sang dokter, aparat pun melakukan penggerebekan. Saat itu didapati ada seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri yang didampingi sang pacar berinisial PW di lantai ruang pemeriksaan.
Dokter Arik juga berada di ruangan tersebut bersama sang istri. Terdakwa waktu itu mengakui baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap NI. (ANTARA)