Pamer Senpi di TikTok, Pria Bertato di Karangasem Ini Diringkus Polisi

Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui jika pria dalam video tersebut adalah dirinya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:07 WIB
Pamer Senpi di TikTok, Pria Bertato di Karangasem Ini Diringkus Polisi
Pelaku pemilik senjata api berinisial AWTWA saat diamankan polisi. [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial AWTWA (33) diamankan karena kepemilikan senjata api. Pria yang berasal dari Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali itu diamankan Satreskrim Polres Karangasem pada Kamis (21/3/2024).

Penangkapan pelaku bermula saat sebuah video pelaku yang viral di media sosial TikTok. Meski video yang diunggah oleh akun @GusBenong pada Kamis (14/3/2024) itu sudah tidak dapat ditemukan, namun dalam tangkapan layar nampak AWTWA sedang mengutak-atik senjata api tersebut.

Pria bertato itu bahkan sempat terlihat mencoba menembakkan senjata tersebut ke udara. Video tersebut lantas mendapat respons dan kecaman dari warganet.

Baru kemudian pada Selasa (19/3/2024) Polres Karangasem memulai penyelidikan untuk menemukan pelaku sampai akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga:Penembak Ikan di Gilimanuk Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Menyelam

Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui jika pria dalam video tersebut adalah dirinya. Dia juga mengakui jika senjata api tersebut dimilikinya tanpa surat izin.

“Pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengakui senpi (senjata api) milik pelaku dan tanpa surat izin,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Kamis (21/3/2024).

Selain senjata api tersebut, polisi juga mengamankan peluru, magasin atau tempat pengisian amunisi, serta ponsel milik pelaku. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul kepemilikan senjata api AWTWA.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP, dan barang bukti lainnya  sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Jansen.

Jansen belum menjelaskan pasal tertentu yang akan menjerat pelaku. Namun, dia memastikan AWTWA akan dijerat sesuai undang-undang.

Baca Juga:Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak

“Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai Undang-undang atau aturan yang berlaku,” pungkas Jansen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak