Aborsi Puluhan Janin Sejak Tahun 2020, Dokter Gigi di Denpasar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim mempertimbangkan ada unsur kesengajaan ketika terdakwa dokter Arik melakukan tindakan aborsi.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:28 WIB
Aborsi Puluhan Janin Sejak Tahun 2020, Dokter Gigi di Denpasar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

Dokter Arik juga berada di ruangan tersebut bersama sang istri. Terdakwa waktu itu mengakui baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap NI. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini