Aborsi Puluhan Janin Sejak Tahun 2020, Dokter Gigi di Denpasar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hakim mempertimbangkan ada unsur kesengajaan ketika terdakwa dokter Arik melakukan tindakan aborsi.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:28 WIB
Aborsi Puluhan Janin Sejak Tahun 2020, Dokter Gigi di Denpasar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

"Saya tidak akan mau mengulangi lagi walaupun pun orang nangis-nangis datang ke saya, saya akan tolak," kata dia.

Dokter Arik mengaku hatinya tergerak karena banyak pasien yang datang kepadanya masih berusia sekolah. Bahkan, ada orang tua pasien yang mengancam akan minum racun jika tidak dilayani olehnya untuk menggugurkan kandungan anaknya.

Praktik aborsi ilegal terdakwa dokter Arik terbongkar saat penyidik Polda Bali menerima informasi ditemukan ada ulasan internet tentang praktik terdakwa di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah ditelusuri, kemudian penyidik Polda Bali menyamar sebagai seorang pasien aborsi pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:Hanya 40 Persen Wisman yang Bayar Pungutan Ke Bali, Pemprov Akan Segera Sidak

Setelah diterima oleh petugas kebersihan yang bekerja di tempat praktik sang dokter, aparat pun melakukan penggerebekan. Saat itu didapati ada seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri yang didampingi sang pacar berinisial PW di lantai ruang pemeriksaan.

Dokter Arik juga berada di ruangan tersebut bersama sang istri. Terdakwa waktu itu mengakui baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap NI. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak