SuaraBali.id - Hukum sholat malam adalah sunnah muakkad. Menurut ulama Hanafiyah, sunnah muakkad adalah semakna dengan yang wajib. Banyak sekali sholat yang bisa dikerjakan saat malam tiba setelah isya’ salah satunya yaitu Sholat Tahajud.
Tahajud ini secara Bahasa berarti berupaya melawan atau meninggalkan tidur. Waktunya adalah setelah sholat Isya’ hingga sebelum waktu shalat shubuh.
Namun yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir. Hukum Sholat Tahajud adalah sunnah muakkad atau sangat kuat lantaran selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Keutamaan sholat Tahajud disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits yang diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga:Maulid Nabi, Umat Muslim di Kampung Islam di Bali Adakan Megibung
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Artinya: “Dan dari Sebagian malam shalat tahajudlah kamu (Muhammad SAW) dengan membaca Al-Qur’an (di dalamnya) sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu menempatkanmu pada tempat yang terpuji” (QS al-Isra: 79).
Sholat Tahajud ini dapat dilaksanakan sebagaimana shalat-shalat sunnah lainnya, yaitu dua rakat salam.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Baca Juga:Tradisi Ngejot Umat Islam di Bali, Beri Daging Kurban ke Umat Agama Lain
Lafaz: Ushalli sunnatat tahajjudi rak’ataini lillahi ta’ala.
- 1
- 2