Tawur agung bermakna untuk membayar atau mengembalikan sari-sari dari alam yang telah diambil oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Pelaksanaan tawur agung ini akan dilanjutkan dengan pawai dan arak-arakan ogoh-ogoh yang memiliki wujud Bhuta Kala atau simbol kejahatan.
Ogoh-ogoh ini diarak keliling desa atau kampung adat, dan kemudian dibakar. Prosesi ini melambangkan manusia membakar kejahatan di muka bumi dan di dalam dirinya.
Kontributor : Kanita
Baca Juga:18 Ribu LPJU di Kota Denpasar Akan Dipadamkan Sejak Minggu Malam