Bawaslu Buleleng Usut Dugaan 40 Surat Suara Dicoblos Hingga Berujung Penganiayaan

Peristiwa pemukulan terjadi saat pemilihan umum berlangsung di TPS

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Februari 2024 | 17:36 WIB
Bawaslu Buleleng Usut Dugaan 40 Surat Suara Dicoblos Hingga Berujung Penganiayaan
Ilustrasi pemukulan. [Istimewa]

SuaraBali.id - Peristiwa pemukulan terjadi saat pemilihan umum berlangsung di TPS 05 di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Rabu (14/2/2024) kemarin. Pemukulan itu diduga dilakukan oleh simpatisan partai politik terhadap saksi partai politik yang bertugas di TPS tersebut.

Peristiwa tersebut disinyalir terjadi akibat korban diduga melakukan pencoblosan terhadap 40 surat suara di lokasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carma Wirata menjelaskan jika petugas Bawaslu tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang istirahat makan siang bersama KPPS.

Jajarannya baru mengetahui peristiwa itu saat pelaku hendak meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga:Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024

Sehingga, pihak Bawaslu saat ini belum menemukan bukti terkait dugaan pencoblosan surat suara tersebut.

“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” ujar Carma pada Kamis (15/2/2024).

“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.

Akibat dugaan tersebut, Carma menjelaskan jika pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan itu. Meski belum ada laporan terkait dugaan itu, namun penelusuran berlangsung karena peristiwa disebut berada di dalam areal TPS.

“Kami telah berdiskusi dengan kawan-kawan untuk melakukan penelusuran karena situasi itu terjadi di dalam TPS,” imbuhnya.

Baca Juga:Bukan di Coblos, Surat Suara ini Penuh dengan Aspirasi Masyarakat

Namun, dalam temuan timnya di lapangan disebut bahwa hasil perhitungan suara di TPS tersebut sesuai. Jumlah surat suara yang terpakai disebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Meski begitu, dia menyebut masih akan melanjutkan proses penelusuran lebih lanjut.

“Tapi hasil klarifikasi anggota kami turun bahwa hasil penghitungan tidak ada yang tidak sesuai. Jadi sesuai antara yang hadir dengan surat suara yang digunakan,” ujarnya.

Carma juga menjelaskan, jika peristiwa pencoblosan tersebut benar terjadi, saksi yang menjadi terduga pelaku dapat dikenakan pasal pidana. Pelaku bisa dikenakan pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena mencoblos lebih dari satu kali.

Pelaku dapat terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta. Selain itu, ada kemungkinan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini