Sementara itu, ZH yang curiga karena menunggu lama akhirnya memasuki hotel. Dengan bantuan satpam hotel, akhirnya pelaku dan korban didapati tak berbusana di kamar tersebut.
Pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan oleh sekuriti hotel tersebut.
Saat diperiksa, FAR mengaku jika alasannya melakukan perbuatan tersebut adalah karena sudah tertarik dengan TH sejak mengantarnya ke kelab malam di Kuta itu.
“Kepada polisi, pelaku FAR mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di Bar di kawasan Kuta,” pungkas Sukadi.
Baca Juga:Viral Tren Bule Beri Pelukan ke Driver Ojek Online di Bali
Atas perbuatannya, kini FAR terancam dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda