Awas! Pajak Pariwisata Naik Drastis di Bali, Pengusaha: Kita Ketinggalan dengan Thailand

Pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih

Muhammad Yunus
Minggu, 14 Januari 2024 | 18:05 WIB
Awas! Pajak Pariwisata Naik Drastis di Bali, Pengusaha: Kita Ketinggalan dengan Thailand
Peserta program 'Fam Trip' bertajuk 'Explore Badung' mengunjungi kawasan Hutan Kera Sangeh, Badung, Bali, Minggu (6/12/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu menjadi acuan kabupaten dan kota di tanah air membuat peraturan daerah salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Baca Juga:HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak