HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan, pelonggaran pajak juga diperlukan.

Denada S Putri
Minggu, 14 Januari 2024 | 17:11 WIB
HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata
Wisatawan menikmati matahari terbenam di salah satu beach club di Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali menilai usaha pariwisata masih membutuhkan keringanan pajak. Alasannya, karena industri tersebut belum sepenuhnya pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Bendara Umum (Bendum) HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih belum lama ini. Ia menjelaskan, pelonggaran pajak di sektor pariwisata perlu mencermati pengikatan tarif pajak jasa hiburan yang mencapai 40 persen di Bali.

"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," ucapnya, disadur dari ANTARA, Minggu (14/01/2024).

Pengusaha muda dari Kabupaten Buleleng itu menambahkan, pelonggaran pajak juga diperlukan. Karena pariwisata Pulau Dewata juga bersaing dengan negara lain di Asia Tenggara.

Baca Juga:Viral Uang Ratusan Ribu Berserakan di Pinggir Jalan, Warga Kok Gak Berani Ambil?

Di antaranya, Thailand. Menurutnya, negara tersebut menempati posisi tersendiri di hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik. Katanya, saat ini di Thailand mulai ada penurunan pajak untuk sektor pariwisata sebesar 5 persen.

Sedangkan di Bali, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan, mengalami kenaikan yang dinilai memberatkan.

"Apalagi wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp 150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada Februari 14 Februari," tegasnya.

Pengusaha muda yang mengelola lini bismis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan, kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata. Khususnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan siwata di kawasan Bali Selatan.

Baca Juga:Viral Aksi Nyolot 2 WNA di Bali Acungkan Jari Tengah ke Kamera ETLE saat Kendarai Motor Tanpa Helm

"Satu hal yang haru di garis bawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwsata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya, hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat," ujarnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hibudan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU Itu menjadi acuan kabupaten dan kota di Tanah Air membuat peraturan daerah, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini