SuaraBali.id - TikTok Shop disebut akan kembali buka di Indonesia setelah sebelumnya ditutup dan hanya menyisakan TikTok sebagai sosial media.
Terkait hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberi tiga syarat jika lapak daring TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia.
Hal ini disebutnya untuk mendukung iklim sehat khususnya pelaku UMKM.
“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten Masduki, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:Akan Hadapi Madura United, 24 Pemain Bali United Latihan Maksimal
Berikutnya platform digital asal China itu harus ikut regulasi perdagangan di Indonesia dan harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.
Menurutnya Indonesia terbuka dengan investasi terutama ekonomi digital akan tetapi harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.
Di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring.
Sejauh ini para pelaku usaha di China tetap berproduksi guna menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun.
Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.
Baca Juga:Mitos Bayi Kembar Buncing di Bali Dan Asal Usul Sanksi Adatnya
“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” katanya lagi.
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa (3/10).
Pihak TikTok menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku. (ANTARA)