Mitos Bayi Kembar Buncing di Bali Dan Asal Usul Sanksi Adatnya

Di Bali yang masih melestarikan tradisi dan adat istiadat punya konsep dan keyakinan sendiri soal bayi kembar.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 November 2023 | 16:01 WIB
Mitos Bayi Kembar Buncing di Bali Dan Asal Usul Sanksi Adatnya
Ilustrasi bayi kembar. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Bayi yang terlahir kembar sepertinya menjadi keinginan banyak orang tua di dunia, baik kembar laki-laki maupun perempuan.

Pasalnya, dalam sekali melahirkan mereka akan langsung mendapatkan dua buah hati sekaligus. Bahkan ada yang tidak memiliki keturunan kembar, mereka sampai rela menghabiskan banyak biaya hanya untuk program bayi kembar.

Rasanya, memiliki bayi kembar memang menjadi suatu anugrah tersendiri. Namun berbeda cerita dengan di Pulau Bali.

Di Bali yang masih melestarikan tradisi dan adat istiadat punya konsep dan keyakinan sendiri soal bayi kembar.

Baca Juga:Melasti Manak Salah di Bali, Awalnya Untuk Bayi Kembar Buncing yang Dianggap Kotor

Sebut saja tradisi Melasti Manak Salah, dimana tradisi ini digelar untuk orang-orang (masyarakat biasa) yang memiliki atau melahirkan anak kembar buncing (kembar laki-laki dan perempuan).

Kepercayaan akan kembar buncing di Bali ini masih terus dilestarikan. Meski tidak semua daerah, namun di desa-desa terpencil masih ada yang menjalankan tradisi tersebut, seperti Nusa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung dan beberarap wilayah lainnya.

Hal ini lantaran mereka percaya jika kelahiran bayi kembar buncing dari kalangan masyarakat biasa ini dianggap bencana atau ngeletehin (menodai) desa tempatnya lahir. Maka dari itu perlu diupacari.

Sementara itu jika bayi kembar buncing ini lahir dari keluarga Raja justru dianggap sebagai berkah atau keberuntungan.

Bahkan menurut mitos, air bekas memandikan bayi kembar buncing dari ‘kasta-atas’ itu diyakini dapat menyuburkan sawah hingga ladang.

Baca Juga:Kelahiran Kembar Buncing di Bali, Bisa Jadi Anugerah Hingga Musibah

Bayi kembar buncing yang dianggap ‘bencana’ itu secara paksa akan diasingkan di pinggiran desa dekat dengan pemakaman selama kurang lebih 1 bulan.

Sementara orang tuanya atau keluarga bayi kembar buncing itu wajib melakukan upacara bersih desa. Hal ini dilakukan untuk menolak bala atau kemungkinan buruk yang akan terjadi di desa tersebut.

Cara atau tradisi seperti itu di era modern ini memang bisa dikatakan tidak manusiawi. Pasalnya, secara logika bayi kembar buncing yang lahir itu tidak bersalah apa-apa dan tidak meminta untuk dilahirkan juga .

Sanksi adat bagi keluarga yang memiliki atau melahirkan bayi kembar buncing itu telah dihapus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali dalam Paswara Nomoe 10/DPRD tertanggal 12 Juli 1951. Namun sampai saat ini ada saja beberapa desa di pedalaman Bali yang masih memberlakukan sanksi adat tersebut.

Kontributor: Kanita Auliyana Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini