PJ Gubernur NTB Anggarkan Rp 40 Miliar Untuk Rehablitasi Kantor Tapi Ditolak DPRD

Menurutnya anggaran senilai Rp 40 Miliar tersebut tak tidak urgen dianggarkan saat ini apalagi untuk rehab kantor.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 November 2023 | 12:17 WIB
PJ Gubernur NTB Anggarkan Rp 40 Miliar Untuk Rehablitasi Kantor Tapi Ditolak DPRD
Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda didampingi para Wakil Ketua DPRD NTB saat menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 dari Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dalam rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (14/11/2024). (ANTARA/Nur Imansyah).

SuaraBali.id - Pemerintah provinsi melalui PJ Gubernur NTB hendak menganggarkan rehabilitasi Kantor Gubernur NTB melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp40 miliar.

Namun rencana ini ditolak oleh sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat karena dirasa bukan untuk hal yang urgen.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Ruslan Turmudzi membenarkan bahwa dalam draf KUA/PPAS APBD 2024, pemprov merencanakan anggaran senilai Rp40 miliar untuk rehabilitasi kantor.

"Penjabat (Pj) Gubernur NTB sebaiknya fokus dengan tugas wajibnya, yakni menurunkan angka stunting, menyehatkan kondisi APBD, dan mengawal proses demokrasi, yakni Pilkada Serentak 2024," ujarnya, Kamis (17/11/2023).

Baca Juga:Balita 4 Tahun Diserang Gerombolan Anjing Liar Hingga Luka Serius

Menurutnya anggaran senilai Rp 40 Miliar tersebut tak tidak urgen dianggarkan saat ini apalagi untuk rehab kantor.

Apalagi yang mengusulkan adalah Pj Gubernur yang dalam masa pemerintahan bersifat transisi atau belum definitive.

Rehab pun dinilai ini belum masuk program skala prioritas untuk dilakukan saat ini.

"Kalau Pj gubernur ingin dikenang bukan dari sisi pembangunan infrastruktur atau fisik tapi tugas yang sudah dibebankan oleh pemerintah pusat, itu yang harusnya fokus dikerjakan, bukan yang lain-lain, seperti rehab kantor," tegas Ruslan.

Politisi senior dari Dapil Kabupaten Lombok Tengah ini memastikan bahwa rencana anggaran rehab Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar akan dialihkan untuk menangani urusan wajib Pemprov.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung, LPA Mataram Sebut Orangtua Tak Siap

Urusan itu, yakni pemeliharaan jalan provinsi, penyediaan air bersih melalui membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan kemantapan jalan.

"Untuk di Komisi IV DPRD yang membidangi fisik dan pembangunan, urusan wajib Dinas PUPR ini yang masih menjadi persoalan yang harus kita tuntaskan. Utamanya, bagaimana "utility" jalan itu tetap terjaga dan terpelihara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas yang kini tinggi di NTB dapat dikurangi dengan anggaran yang memadai," jelas Ruslan.

Hal lain yang harusnya jadi fokus Pemprov dalam APBD NTB 2024 adalah tindak lanjut dari penyerahan dua Pelabuhan Pengumpan Regional yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Pemprov NTB dari Kementerian Perhubungan. Yakni Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani yang menyatakan ketidaksetujuan-nya terkait rencana rehab Kantor Gubernur NTB tersebut.

"Saya kira ini belum terlalu urgen untuk di rehab di tengah kondisi keuangan daerah yang belum memadai," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Pj gubernur untuk lebih fokus menyehatkan kondisi APBD daripada harus memikirkan yang lain.

"Selesaikan hutang-hutang Pemprov saja dulu, sehatkan APBD kita saja dulu. Kalau sudah yang lain-lain bagus kesejahteraan rakyat meningkat, silahkan. Tapi ingat rehab ini belum terlalu penting," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini