Perempuan Asal AS di Bali Trauma Dituduh Bunuh Kekasih Hingga Banyak Diberitakan

Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter ia disarankan tidak berpergian jauh.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:11 WIB
Perempuan Asal AS di Bali Trauma Dituduh Bunuh Kekasih Hingga Banyak Diberitakan
Seorang wanita Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial EMD (44) dideportasi [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang wanita Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial EMD (44) dideportasi pihak Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diusir dari Indonesia khususnya Bali karena melebihi masa tinggal atau overstay.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa sebelumnya EMD yang berasal dari Sumatera Utara ini diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 atas laporan masyarakat.

Ia dianggap meresahkan masyarakat sehingga dalam pengawasan keimigrasian didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 7 bulan 10 hari.

Dalam pengakuannya EMD berdalih setelah kekasihnya yakni seorang WN Inggris berinisial MH meninggal pada Januari 2022 silam. Ia pun merasa memiliki gangguan kesehatan sehingga tidak memperpanjang izin tinggalnya.

Baca Juga:Potongan Kaki Berbalut Perban di Pantai Penimbangan Milik Pasien Amputasi RSUD Buleleng

Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter ia disarankan tidak berpergian jauh.

EMD mengatakan sempat trauma karena merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya itu. Hingga saat itu banyak media lokal dan media asing pun sempat memberitakan dirinya.

Kendati pada akhirnya polisi di Bali pun telah mengkonfirmasi secara resmi melalui konferensi pers pada 19 Januari 2022 bahwa dari hasil penyelidikan, autopsi, dan didukung sejumlah bukti analisa CCTV menyatakan bahwa kematian tunangan EMD adalah murni bunuh diri.

Babay menerangkan setelah EMD didetensi selama 20 hari dan pihak United States Consular Agency bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya EMD dapat dipulangkan ke Amerika Serikat.

Wanita asal negeri Paman Sam tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Oktober 2023, untuk EMD dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport dan KT dengan tujuan akhir Sheremetyevo Alexander S. Pushkin International Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Baca Juga:50 Persen Kebakaran di TPA Suwung Padam Gunakan Teknik Baru

Ia pun akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini