Rohaini, seorang tetangga korban, mengecek rumah dan menemukan korban tidak sadar dengan lebam di sekitar leher dan gigi rahang atas patah.
Pelaku, S, tiba-tiba menghilang dan kabur dari rumah sakit.
Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk divisum, sementara pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur.
Baca Juga:3 Tips Membatasi Screen-Time pada Anak, Konsistensi adalah Kunci!
"Pasti kena undang-undang perlindungan anak, karena korbannya masih di bawah umur," tandas Yogi.
Kontributor: Buniamin