SuaraBali.id - Skema pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali akan segera diterapkan di bandara setiap kedatangan ke Bali.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun pungutan ini tidak akan memakan waktu lama di bandara karena hanya diperlukan 23 detik.
Wisatawan asing akan membayar Rp 150 ribu per Februari 2024.
“Artinya kami sudah menguji, bahwa itu datang wisatawan asing diproses dengan BRI dengan tim dihitung 23 detik ya, kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik,” kata Tjok Bagus, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga:Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
Singkatnya waktu pembayaran ini dipastikan Pemprov Bali tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang.
“Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kita coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari,” ujar Tjok Pemayun.
Sebanyak 5 loket telah disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana setiap loket terdapat dua petugas sehingga ada 20 tenaga yang bertugas setiap harinya.
Disiapkan pula dua loket cadangan untuk mengantisipasi kepadatan kedatangan terutama pada musim liburan.
Nantinya, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran secara non-tunai dengan terlebih dahulu membuka portal daring Love Bali, kecuali untuk mereka yang merupakan kru maskapai dan urusan diplomatik.
Baca Juga:Mesum di Depan Rumah Warga, Bule Italia Dideportasi dari Bali
Sedangkan personel Dispar Bali juga disebut akan ditempatkan di areal kedatangan untuk bertugas memindai kode setelah melakukan proses pembayaran, sehingga untuk pengecualian tadi hanya dapat lewat setelah petugas memberi akses khusus.
- 1
- 2