SuaraBali.id - Bule asal Italia, LS (35) resmi dideportasi dari Bali setelah nekat berbuat mesum di depan rumah warga. Tindakan bule mesum depan rumah warga berujung dengan pendeportasian.
Sebelumnya, LS terciduk berhubungan intim dengan seorang perempuan yang diduga kekasihnya di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Bandung, Sabtu (9/9/2023). Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, kepada wartawan di Denpasar, Senin (25/9)
Baca Juga:Nilai Ujian Semesternya Jelek, Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Dibacok Siswa
Bule itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
Atas perbuatannya, Imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan, demikian dimuat Antara.