Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud

Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, setelah proses panjang dilalui, ditetapkanlah 2 tersangka atas kejadian lift jatuh tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 26 September 2023 | 12:28 WIB
Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
Konferensi Pers penetapan tersangka kasus lift jatuh di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali, Selasa (26/9/2023) [Istimewa]

SuaraBali.id - Kasus lift maut yang menewaskan 5 orang pekerja di Ayuterra Resort, Ubud, Bali akhirnya membuat owner resort dan mekaniknya menjadi tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah mekanik Pujiana dan owner resort Vintcen Juwono (VJ).

Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, setelah proses panjang dilalui, ditetapkanlah 2 tersangka atas kejadian lift jatuh tersebut.

"Ada 11 barang bukti diambil dari TKP. Tindakan yang dilakukan dari polres Gianyar bersama Bid Labfor Polri dan Polda Bali, kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti," ujar Widiada, Selasa (26/9/2023) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga:Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud,APPLE Sebut Banyak Aturan Permenaker yang Dilanggar

Polisi telah memeriksa 26 saksi dan 6 ahli atas kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta didukung barang bukti, kami simpulkan bahwa sudah terdapat 2 bukti untuk penetapan tersangka di Ayutera resort sehingga menyebabkan 5 karyawan meninggal dunia," tegas Kapolres.

Mekanik lift tersebut diduga bekerja tanpa ketentuan k3.

"Terhadap mekanik, bekerja tanpa ketentuan K3 sebagaimana ketentuan kementerian tentang keselamatan kerja," jelasnya.

Keteledoran ini yang akhirnya menyebabkan lift tersebut tak sesuai standar hingga tali sling putus.

Baca Juga:Fakta Baru, Tali Sling Lift Jatuh di Ubud Bukan Dikurangi Namun Diganti Total Jadi Hanya 1

Ia menjadi tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan UU ketenagakerjaan.

Sedangkan saksi owner Vintcen Juwono, merancang lift dan mengusulkan dilakukan pergantian tali dari 3 menjadi 1 sling yang tidak sesuai ketentuan K3 tentang keselamatan kerja.

Pergantian tali berlangsung sejak Maret 2023 dengan alasan efisiensi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui pihak owner sempat menggunakan lift tersebut dan mengetes layak atau tidaknya.

Akibat kelalaian VJ, sebabkan korban jiwa dan dijerat 359 KUHP Jo UU Ketenagakerjaan.

"Modus operandi tersangka VJ, menggunakan lift tanpa sertifikasi dan keahlian K3 mengganti tali sling. Lift tidak standar," jelasnya.

Musibah maut itu terjadi diakibatkan, salah satunya kelebihan beban.

Namun, saat pres rilis, dua tersangka tidak dihadirkan.

"Mengantisipasi tersangka tidak kabur, sudah antisipasi dengan Polsek," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak