SuaraBali.id - Banyaknya warga negara asing (WNA) di Bali yang bertindak melanggar peraturan alias nakal membuat banyak orang resah.
Para WNA ini tak hanya 1 atau 2 saja yang melakukan pelanggaran, karena seringnya ada laporan warga terkait perilaku WNA tersebut.
Dimulai dari melanggar lalu lintas seperti tak pakai helm, ugal-ugalan saat berkendara, mabuk hingga tak pakai baju.
Selain itu ditemui juga WNA yang melanggar kesusilaan dan norma di Bali seperti berhubungan badan di muka umum, buang air di sembarang tempat hingga datang ke tempat ibadah umat Hindu dengan cara yang tak sopan.
Baca Juga:Bule Mesum Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Sisanya lagi berbuat kriminal hingga pelanggaran izin tinggal.
Hal ini pun membuat banyak orang bertanya bagaimana peran Imigrasi di Bali?
Dilansir Antara, saat ini Kantor Imigrasi di Bali menggodok strategi baru untuk mengawasi warga negara asing (WNA).
Hal ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran oleh WNA di Bali.
“Hal ini penting dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan menegakkan kedaulatan negara,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di sela pertemuan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (20/92023).
Baca Juga:Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik
Namun demikian, ia tak menyebutkan secara rinci strategi apa yang dimaksud.
Dalam pertemuan itu sejumlah instansi disebut merumuskan upaya pengawasan hingga saling bertukar data dan informasi.
Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra mengatakan tim pengawasan WNA itu diharapkan menjadi solusi menekan pelanggaran orang asing.
“Kami berharap dapat merumuskan, memetakan dan mencari solusi menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Seperti diketahui, Badung adalah pusat pariwisata di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga keberadaan tim pengawasan orang asing itu memiliki peran kunci.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengharap adanya peran seimbang tidak hanya melakukan penindakan tapi juga memberikan perlindungan kepada WNA yang berlibur di Bali.
Ia juga mendorong optimalisasi jemput bola untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan negara.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.
Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9).
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)