Ia juga mendorong optimalisasi jemput bola untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan negara.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.
Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9).
Baca Juga:Bule Mesum Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)