Banyak WNA Nakal di Bali, Imigrasi Mulai Bentuk Tim PORA

Publik pun bertanya bagaimana peran Imigrasi di Bali?

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 September 2023 | 10:28 WIB
Banyak WNA Nakal di Bali, Imigrasi Mulai Bentuk Tim PORA
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris menampar polisi yang menilangnya saat berada di persimpangan Jalan Sunset Road, Kuta pada Senin (18/9/2023) [Tangkap Layar/ Instagram]

Dalam pertemuan itu sejumlah instansi disebut merumuskan upaya pengawasan hingga saling bertukar data dan informasi.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra mengatakan tim pengawasan WNA itu diharapkan menjadi solusi menekan pelanggaran orang asing.

“Kami berharap dapat merumuskan, memetakan dan mencari solusi menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi,” katanya.

Seperti diketahui, Badung adalah pusat pariwisata di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga keberadaan tim pengawasan orang asing itu memiliki peran kunci.

Baca Juga:Bule Mesum Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengharap adanya peran seimbang tidak hanya melakukan penindakan tapi juga memberikan perlindungan kepada WNA yang berlibur di Bali.

Ia juga mendorong optimalisasi jemput bola untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan negara.

“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali,” katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang.

Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9).

Baca Juga:Bule di Bali Diduga Bersetubuh di Depan Rumah Warga Tuai Kemarahan Publik

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak