SuaraBali.id - Bocah SD berusia 8 tahun, DI yang bersekolah di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT menjadi korban pencabulan.
Mirisnya pelaku pencabulan kepadanya adalah bocah SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IL.
IL sendiri merupakan warga Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Rio Panggabean saat dikonfirmasi Selasa (19/9/2023) membenarkan kejadian ini.
Saat ini kasus pencabulan ini tengah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Bocah SMP ini disebut mencabuli korban di kampungnya di Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat 15 September 2023 lalu,” tandas Kasat Reskrim sebagaimana diwartakan digtara.com – jaringan suara.com.
Namun keterangan dari terlapor setelah diinterogasi awal penyebab terlapor melakukan persetubuhan karena terlapor sering menonton film porno di handphone.
Polisi sudah meminta keterangan dari korban dan para saksi serta terlapor.
“Terlapor juga masih dibawah umur. Korban pun demikian,” ujarnya.