Namun yang terpenting kata Feri, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti dengan adanya kasus tersebut. Karena pelayanan kepada masyarakat hal yang penting.
“Tetapi kan pemerintah tidak boleh berhenti. Harus berjalan melayani masyarakat terus seperti biasa,” tutupnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Bima Selasa (29/8) kemarin.
Kontributor : Buniamin
Baca Juga:Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Punya Harta Rp5,7 M