Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan

Sebelumnya, oknum wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka

Eviera Paramita Sandi
Senin, 31 Juli 2023 | 17:57 WIB
Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan
Ilustrasi pencabulan.

SuaraBali.id - Oknum wali kelas inisal SA (45) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Karangasem beberapa waktu lalu kini telah diberhentikan sementara.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem melakukan pemberhetian sementara ini selama menunggu putusan sidang, apabila terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.

Oknum wali kelas yang berstatus PNS tersebut juga tak mendapatkan gaji terakhir. Sedangkan pada bulan Agustus ini hanya diberikan 50 persen, setelahnya tak mendapat gaji.

Kadisdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna mengatakan, pemeberhetian sementara yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem setelah adanya surat resmi penahanan dari pihak kepolisian.

Baca Juga:Bule Irlandia Penabrak Ibu-ibu di Sunset Road Terjerat Pasal Berlapis

Sesuai aturan, karena yang bersangkutan adalah PNS maka hanya menerima gaji setengahnya atau 50 persen dari gaji normal yang diterima yang akan dibayarkan sekali pada awal Agustus ini sementara untuk selanjutnya tidak dibayarkan sebelum adanya putusan.

"Setelah ada surat penahanan resmi dari kepolisian, kami langsung menginformasikan kepada bendahara di Disdikpora dan juga BPKAD. Khawatirnya, pelaku SA ini menerima gaji penuh. Sehingga akan sulit untuk meminta kembali sesuai yang harusnya diterima. Sesuai aturan hanya dapat 50 persen saja, selanjutnya tidak dapat gaji dan tunjangan apapun hingga ada putusan,” kata Sutrisna dilansir beritabali.com.

Sebelumnya, oknum wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Tersangka langsung ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem pada 20 Juli 2023 lalu setelah sempat mangkir beberapa kali dalam proses panggilan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Polda Bali Selidiki Lokasi Asli Bule Mesum di Pantai yang Disebut Ada di Canggu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini