Bule Irlandia Penabrak Ibu-ibu di Sunset Road Terjerat Pasal Berlapis

Ia pun dijerat pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan malah pergi setelahnya.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 31 Juli 2023 | 17:14 WIB
Bule Irlandia Penabrak Ibu-ibu di Sunset Road Terjerat Pasal Berlapis
Tersangka warga negara asing (WNA) asal Irlandia Matthew Robert Mctruk (36) yang menabrak warga hingga tewas di Simpang Kunti-Sun Set Road, Seminyak, Kuta, Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) ditangkap Polresta Denpasar dan dijerat pasal berlapis.

Bule ini telah menabrak seorang warga bernama Ni Wayan Madiani hingga meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan MRM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dijerat pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan malah pergi setelahnya.

Baca Juga:Polda Bali Selidiki Lokasi Asli Bule Mesum di Pantai yang Disebut Ada di Canggu

Oleh karena itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Ia juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

Kecelakaan itu bermula usai tersangka bersama dengan dua orang temannya warga negara Indonesia mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

"Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi," katanya.

Kapolresta menjelaskan insiden tewasnya Ni Wayan Madiani terjadi pada Kamis 27 April 2023 dini hari pukul 01.45 Wita di Simpang Jalan Kunti-Sun Set Road, Seminyak, Kuta.

Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni satu kendaraan Pajero Sport DK 1682 QJ, Yaris B1526 QJ, satu sepeda motor honda Vario DK6462 QS.

Awalnya mobil tersangka menabrak Toyota Yaris di depannya, namun diduga karena panik didatangi sopir Yaris, ia mengubah arah kedaraanya dan menabrak korban Ni Wayan Madiani yang sedang berada di atas motor Honda Vario mengakibatkan korban mengalami benturan serius pada kepala hingga akhirnya meninggal di TKP.

Bule Irlandia itu pun kabur dari lokasi dengan kondisi mobil sewaan itu rusak pada bagian depan hingga berhenti di Pantai Sanur.

"Yang bersangkutan ini pada saat kejadian laka lantas mengetahui bahwa salah satu korbannya (meninggal dunia), melarikan diri karena panik. Juga karena didatangi pengemudi dari kendaraan Yaris, maka kemudian melarikan diri kemudian putar-putar akhirnya sampailah di perempatan By Pass Ngurah Rai, ke perempatan Sakenang kemudian masuk ke Pantai Sanur," kata Bambang Yugo.

Sampai di Pantai Sanur kendaraan tersebut tak bisa bergerak karena di pasir, sedangkan 3 orang di dalam mobil tersangka panik dan keluar dari kendaraan daring.

Sedangkan MRM kembali ke vilanya, sementara dua temannya kembali ke rumah masing-masing.

Setelah pihak kepolisian mengetahui pelaku tabrak lari itu adalah orang asing, maka Polresta Denpasar segera melakukan koordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Ia pun ditangkap Polresta Denpasar Kamis (27/7) di Jalan By Pass Ngurah Rai saat yang bersangkutan akan pergi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menaiki jasa taksi daring.

Setelah ditangkap, warga Irlandia itu mengaku panik usai mengetahui korban meninggal dunia dan berniat untuk melarikan diri ke negaranya.

Hingga saat ini, bule tersebut masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar menunggu proses hukum selanjutnya.

"Prosesnya tetap lanjut. Untuk pengemudi MRM sudah kami tahan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini