Ratu Sakti Pancering Jagat ingin mengamankan daerahnya dari ancaman pihak luar. Oleh karena itu, ketika ada yang wafat, jenazahnya tidak dikubur melainkan ditaruh di dekat Pohon Taru Menyan.
Pohon itulah yang mengaburkan bau jenazah dan mengeluarkan bau harum. Taru berarti pohon dan Menyan berarti harum.
Cara Penguburan Mayat di Trunyan
Desa ini merupakan Desa Tua di Bali yang masih menggunakan beberapa cara lama dalam beberapa tatanan kehidupan masyarakatnya. Salah satunya yaitu cara penguburan mayat (jenazah).
Baca Juga:Pemain Muda Bali United Masih Perlu Adaptasi Dengan Lingkungan Tim Senior
Orang-orang yang meninggal disana tidak dikubur atau dikremasi, melainkan hanya digeletakkan di bawah pohon Taru Menyan. Pohon inilah yang nantinya mampu menghilangkan bau jenazah yang berada di sana.
Masyarakat Trunyan mempunyai tradisi dimana jenazah dimakamkan di atas batu besar yang memiliki cekungan 7 buah. Jenazah hanya dipagari dengan anyaman bambu.
Desa ini memiliki 3 sema (kuburan) yang diperuntukkan bagi 3 jenis kematian. Apabila seorang warga Trunyan meninggal secara wajar, anggota tubuhnya lengkap ataupun sudah menikah, mayatnya akan ditutupi dengan kain putih, diupacarai kemudian diletakkan tanpa dikubur dibawah pohon besar bernama Taru Menyan. Tempat ini berada di lokasi yang bernama Sema Wayah.
Namun, jika kematiannya tidak wajar seperti karena kecelakaan, bunuh diri, ataupun dibunuh orang maka mayatnya akan diletakkan di Sema Bantas.
Sedangkan untuk mengubur bayi dan anak kecil atau warga yang sudah dewasa tetapi belum menikah akan diletakkan di Sema Muda.
Baca Juga:Pelatih Dewa United Labeli Pertandingan Kontra Bali United Sebagai Laga Berat
Jumlah jenazah yang diletakkan di bawah Taru Menyan tidak boleh lebih dari 11 orang. Jumlah ini memang sudah menjadi ketentuan secara turun temurun yang diwariskan oleh leluhurnya.