SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Monique Sutherland mengaku mendapat pengalaman tak mengenakkan saat berlibur ke Bali.
Pasalnya, ia mengaku dedenda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Daily Mail melansir bahwa hal ini terjadi di saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia.
Menurut Monique Sutherland, ia diminta menandatangani formulir biru tambahan karena paspornya yang sudah berusia tujuh tahun sedikit kotor.
Baca Juga:Kapal Pinisi di Labuan Bajo Patah Kemudi, Kondisi 17 Penumpang Belum Jelas
Saat berada di Imigrasi Bali ia menyerahkan formulir biru tambahan itu, Monique Sutherland kemudian dibawa ke ruang interogasi oleh petugas.
"Saya ditanya apakah saya sendirian, dan apakah saya seorang traveler biasa (yang sebenarnya bukan). Lalu saya dibawa ke ruang interogasi kecil," ujar Sutherland.
Ia mengakui ditanyai oleh para pejabat di sana.
"Para pejabat terus keluar dan masuk dan menanyai saya selama lebih dari satu jam," tambahnya.
Ia sempat ketakutan karena ketika para petugas itu tertawa dan berbicara dalam Bahasa Indonesia bahwa dia terancam dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor yang rusak.
Baca Juga:Koster Berguru ke Heru Budi Soal LRT, Begini Rencananya
Kemudian petugas tersebut menawarkan solusi agar tak dideportasi dengan membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
- 1
- 2