Bule Rusia Jadi Tukang Mabuk Dan Bikin Onar di Ubud Kini Dideportasi

WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB
Bule Rusia Jadi Tukang Mabuk Dan Bikin Onar di Ubud Kini Dideportasi
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar deportasi karena kerap mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat pada Kamis (25/5), saat pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.

Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:Gubernur Koster Sebut Banyak WNA Manfaatkan Jalur Pernikahan untuk Akuisisi Aset di Bali

Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena terkendala administrasi, sehingga ia mendekam di Rudenim Denpasar sejak Jumat (26/5).

Hal ini karena AT mengaku kehilangan paspor-nya dan selama empat tahun berada di wilayah Indonesia, AT masuk menggunakan fasilitas izin tinggal terbatas sebagai investor.

Kendati tak jelas usaha apa yang dijalankannya sesuai izin tinggalnya di Indonesia.

Untuk itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan warga negaranya.

"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," imbuhnya.

Setelah merampungkan dokumen perjalanan dan biaya kembali ke Rusia, AT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.

Ia juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, deportasi 169 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini