SuaraBali.id - Tiga mantan anggota polisi di Mataram, Nusa Tenggara barat terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Tiga mantan anggota polisi tersebut berinisial IB, IGK, dan LS yang berdomisili di Kota Mataram.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Selasa (6/6/2023), menyebutkan bahwa mereka merupakan pecatan Polri pada tahun 2022 dan 2023.
"Mereka tercatat diberhentikan dari kepolisian pada tahun 2022 dan 2023. Ada yang dipecat saat bertugas di wilayah Sumbawa dan juga Bima," ungkap Mustofa.
Ketiga mantan polisi tersebut digrebek pada Minggu (4/6/2023) di sejumlah lokasi.
"Awalnya, kami melakukan aksi penangkapan di lokasi pertama di sekitar kawasan perumahan elite wilayah Bug-bug, Lombok Barat," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.
Dari lokasi pertama, kata dia, polisi menangkap pria berinisial IG dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 11 gram.
IG mengaku mendapat barang dari pria berinisial IS yang terungkap berada di wilayah Mayura, Kota Mataram.
"Lokasi kedua ini kami berhasil menangkap IS bersama tiga mantan anggota polisi," ucapnya.
Dari penangkapan IS terungkap barang dalam bentuk kristal putih tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial AS, asal Kolaka, Sulawesi Tenggara.
- 1
- 2