"Katanya (AS) tidak kenal dengan orang tempatnya ambil barang di Jakarta. Karena ambil dari tempat yang disuruh, tidak bertemu dengan si pemberi," ucap dia.
Namun, dari hasil sementara penyidikan terungkap bahwa orang yang memberikan barang kepada AS tersebut mengendalikan dari Malaysia.
AS mengaku akan mendapatkan upah Rp15 juta apabila 100 gram sabu-sabu tersebut habis terjual.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dari kasus ini ada sembilan pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Dari hasil sementara penyidikan, dia menyatakan beberapa di antaranya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IG, IS, AS, IB, dan IGK. (ANTARA)