Suratno menjelaskan, total kerugian dari semua tindak kejahatan yang diperbuat oleh NPA mencapai Rp3,8 Miliar.
Menurut pengakuan NPA, uang tersebut memang digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang menengah ke atas. Termasuk juga dengan bergonta-ganti mobil dan tempat tinggal kos elit.
“Rata-rata untuk gaya hidup yang bersangkutan. Jadi kalau pengakuan yang bersangkutan memang menengah ke atas, mulai dari gonta ganti kendaraan, gonta ganti tempat tinggal kos elit,” tutur Suratno.
Atas perbuatannya, NPA diancam pasal berlapis diantaranya pasal 372 KUHP tentang pencurian, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 64 serta 65 KUHP tentang tindakan kejahatan yang berlanjut.
Baca Juga:Pasutri Polisi Saling Lapor Setelah Cekcok Hingga Keduanya Jadi Tersangka
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mendalami jaringan yang bisa terlibat bekerja sama dengan NPA. Termasuk juga dengan jaringan yang memalsukan dokumen-dokumen yang diminta NPA.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda