BREAKING NEWS Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

Antara disebut berperan menimbulkan kerugian sebesar Rp 105,3 milyar.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 13 Maret 2023 | 10:34 WIB
BREAKING NEWS Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI
Rektor Universitas Udayana, Bali Prof I Nyoman Gde Antara. ANTARA

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.

Kini, Kejati Bali menetapkan Rektor aktif Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 pada Kejaksaan tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat konferensi pers di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Penetapan Antara sebagai tersangka disebabkan keterlibatannya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada periode 2018 hingga 2020 lalu.

Baca Juga:Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Antara disebut berperan menimbulkan kerugian sebesar Rp 105,3 milyar.

Selain itu, kerugian negara akibat tindakan tersebut juga disebut mencapai Rp3,9 Milyar. Sehingga dalam perhitungan dugaan kerugian perekonomian negara yang diderita akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 334,5 milyar.

“105 milyar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang kita sangkakan kan pasal 12 huruf E, itu yang kerugiannya 3,9 milyar. Setelah kita lakukan audit dari auditor, itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Antara dikenakan dengan sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sejauh ini penyidik sudah menyita dokumen dan alat bukti elektronik. Selain itu, Agus juga tidak menutup kemungkinan penambahan pasal sangkaan.

Baca Juga:3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan

“Penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ,” imbuhnya.

News

Terkini

Pengunjung yang datang berasal dari mancanegara dan juga warga Pulau Dewata.

News | 08:25 WIB

Inilah jadwal imsak dan buka puasa di sembilan kabupaten/kota di Bali, Jumat 24 Maret 2023.

News | 06:42 WIB

Berikut ini adalah resep kolak pisang komplet, manis dan enak

News | 10:00 WIB

Inilah jadwal imsak dan buka puasa di sembilan kabupaten/kota di Bali, Kamis 23 Maret 2023.

News | 09:10 WIB

Hari suci Nyepi sudah selesai pada Kamis 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA.

News | 06:01 WIB

Sholat tarawih ini pun dilaksanakan sebelum melaksanakan sunnah witir.

News | 05:40 WIB

Saat beribadah puasa sangat dianjurkan memenuhi kebutuhan energi dan asupan tubuh.

News | 03:49 WIB

WNA memasang tenda di sebuah bale bengong

News | 13:34 WIB

Umat Hindu mulai menjalani Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

News | 13:12 WIB

Kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan mahasiwi di Kota Mataram

News | 09:12 WIB

Tiga tahun tidak digelar lantaran pandemi Covid-19

News | 08:04 WIB

Wisatawan dan warga pun berebut mengabadikan gambarnya melalui ponsel atau kamera.

News | 21:32 WIB

Penolakan ini pun disampaikan Wayan Koster dalam surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.

News | 17:10 WIB

Pada malam Ramadan ini, umat muslim akan melakukan salat tarawih, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

News | 12:32 WIB

Sementara lapisan di tengah menggambarkan korban dari perang berupa nyawa, harta, dan harapan.

News | 11:22 WIB
Tampilkan lebih banyak