SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Kini, Kejati Bali menetapkan Rektor aktif Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 pada Kejaksaan tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat konferensi pers di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Penetapan Antara sebagai tersangka disebabkan keterlibatannya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada periode 2018 hingga 2020 lalu.
Baca Juga:Cok Ace Sesalkan Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Antara disebut berperan menimbulkan kerugian sebesar Rp 105,3 milyar.
Selain itu, kerugian negara akibat tindakan tersebut juga disebut mencapai Rp3,9 Milyar. Sehingga dalam perhitungan dugaan kerugian perekonomian negara yang diderita akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 334,5 milyar.
“105 milyar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang kita sangkakan kan pasal 12 huruf E, itu yang kerugiannya 3,9 milyar. Setelah kita lakukan audit dari auditor, itu ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Antara dikenakan dengan sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sejauh ini penyidik sudah menyita dokumen dan alat bukti elektronik. Selain itu, Agus juga tidak menutup kemungkinan penambahan pasal sangkaan.
Baca Juga:3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan
“Penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan pasal 5 pasal 11 juga ada di situ,” imbuhnya.
Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara akan diperiksa lebih lanjut namun belum akan ditahan oleh Kejati. Sebelumnya, Kejati Bali sudah menetapkan tiga tersangka pejabat Unud terkait kasus ini pada 8 Februari lalu.
Hingga saat ini, Pihak Universitas Udayana belum menanggapi penetapan tersangka dari Kejati Bali ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda