SuaraBali.id - Universitas Udayana terlibat kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan tiga pejabat rektoratnya. Kasus korupsi itu disebut terdapat pungutan hingga Rp3,8 Milyar terhadap ratusan mahasiswa Universitas Udayana dan masih bisa bertambah.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Sukawati atau Cok Ace menyayangkan kasus yang menimpa Perguruan Tinggi Negeri terbesar dan tertua di Bali itu.
“Apapun kasus-kasus yang melibatkan atau yang katakan melanggar hukum terjadi di provinsi Bali tentu kami sayangkan,” ujar Cok Ace saat ditemui di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Meski hanya mengikuti kasus itu dari media, Cok Ace meyakini masing-masing pihak sudah memiliki payung hukumnya.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Jelang Duel Bali United Vs Persebaya
Sehingga proses penyelesaian kasus tersebut dirasa akan lebih berimbang menurutnya.
“Iya saya tidak mengikuti secara detail saya mengikuti pemberitaan di koran saja. Bahwa sudah ada payung hukumnya dan itu nanti akan lebih fair manakala dibicarakan nanti secara terbuka dan kita semua harus mengikuti aturan-aturan yang ada,” tuturnya.
Cok Ace juga berharap agar semua regulasi mengenai SPI bisa dipertegas kembali. Terlebih, aturan termasuk mengenai penentuan besaran dana SPI juga tidak tertutup kemungkinan bisa dikaji kembali.
“Saya tidak tahu aturan atau payung hukumnya bagaimana bunyinya kita harus kembali ke sana apakah ada memang begitu atau tidak ada begitu. Penentuan besaran itu juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Udayana membenarkan bahwa ada tiga orang pejabatnya yang terseret dalam kasus korupsi dana SPI itu. Pihak Unud juga memastikan akan memberi perlindungan hukum kepada ketiga orang tersangka itu.
Baca Juga:Besok Tumpek Krulut Atau Hari Kasih Sayang Bali, Ini Makna Dan Tradisinya
“Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” tulis Jubir Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.