3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan

Kini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga membidik tersangka lain.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 13 Februari 2023 | 06:01 WIB
3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan
Dokumen yang disita oleh Penyidik Kejati Bali setelah penggeledahan pada Senin (24/10/2022).[Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka pejabat di lingkungan Universitas Udayana, Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Kini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali juga membidik tersangka lain.

Adapun Kejati Bali akan segera meminta keterangan kepada para saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.

“Patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Bidang Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Minggu (13/2/2023).

Baca Juga:Sambangi Pendukungnya di Bali, Erick Thohir Janjikan Asuransi untuk Wasit Jika Jadi Ketum PSSI

Namun demikian hingga saat ini ketiga tersangka belum ditahan.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," jelasnya.

Materi perkara yang menjadi pokok dalam kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terfokus pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Luga mengatakan bahwa terbuka kemungkinan ada pihak lain yang melakukan perbuatan hukum bersama-sama dengan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Bali.

"Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," kata dia.

Kerugian akibat tindakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada level universitas merupakan kasus pertama di Indonesia.

Guna sampai dengan penetapan 3 tersangka dalam kasus SPI Universitas Udayana, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan dua keterangan ahli. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak