Dugaan Korupsi SPI Unud : Tiap Mahasiswa Rp 10 Juta Hingga Mencapai Rp 3,8 Miliar

Kasus korupsi ini melibatkan mahasiswa yang tidak seharusnya membayar dana SPI tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 13 Februari 2023 | 18:47 WIB
Dugaan Korupsi SPI Unud : Tiap Mahasiswa Rp 10 Juta Hingga Mencapai Rp 3,8 Miliar
Universitas Udayana [Foto : unud.ac.id]

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.

Ketiga tersangka yang merupakan pejabat rektorat Universitas Udayana itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Kasus dugaan korupsi ini disebut melibatkan sekitar 320 mahasiswa Universitas Udayana yang masuk lewat jalur mandiri. Jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp3,8 Milyar sehingga menurut perhitungan, rata-rata dana yang dikorupsi dari mahasiswa mencapai sekitar Rp10 juta per orang.

“Ini angka yang terus bergerak ya. Artinya ketika sudah tervalidasi dokumen, masih banyak dokumen lain. Rata-rata di atas 10 jutaan, jumlahnya 320-an orang membentuk angka Rp3,8 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat ditemui di kantornya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:Ini Alasan Kejati Bali Belum Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Luga menerangkan kasus korupsi ini melibatkan mahasiswa yang tidak seharusnya membayar dana SPI tersebut.

Untuk diketahui, 320 mahasiswa yang terlibat ini tersebar dari penerimaan mahasiswa baru periode 2018/2019 hingga periode 2022/2023.

Modus pungutan tak berdasar ini dilakukan setelah mahasiswa tersebut sudah diterima untuk masuk Universitas Udayana.

“Yang jelas dengan modus yang kita sudah sangkakan ini, mereka sudah menyerahkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang seharusnya mereka tidak perlu menyerahkannya untuk bisa masuk sebagai mahasiswa baru,” ujar Luga.

Lebih lanjut, Luga enggan menerangkan secara khusus fakultas tempat dugaan korupsi tersebut terjadi.

Baca Juga:3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan

Namun, dia menegaskan kasus tersebut terjadi di fakultas yang seharusnya tidak seharusnya terdapat pembayaran dana SPI.

“Yang jelas fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan mahasiswanya untuk memberikan SPI,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Universitas Udayana masih enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya.

Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus ini.

Ketiga tersangka ini ditetapkan oleh Kejati Bali sejak 8 Pebruari lalu. Penetapan ini setelah melalui proses panjang termasuk penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Udayana selama 8 jam yang dilakukan pada Bulan Oktober 2022 lalu.

Menurut keterangan, tersangka IKB dan IMY terlibat dalam kasus korupsi dana SPI pada penerimaan mahasiswa baru periode 2020/2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini