Nyopet iPhone Bule Australia yang Dugem di La Favela, Pasutri Ini Ditangkap

Ketiga maling itu menggasak barang barang milik seorang bule Australia Terrianne Keen (30).

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:30 WIB
Nyopet iPhone Bule Australia yang Dugem di La Favela, Pasutri Ini Ditangkap
Pasutri yang jadi copet bule Australia di Bali. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Pasangan suami istri (Pasutri) dan kerabatnya ketahuan jadi copet di tempat hiburan malam di Bali. Ketiganya pun langsung diringkus oleh Polsek Kuta.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut yakni Firdaus (35) dan istrinya Serli (32), serta kerabatnya bernama Sahril (42). 

Ketiga maling itu menggasak barang barang milik seorang bule Australia Terrianne Keen (30).

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan hal ini terjadi saat bule itu sedang dugem di THM La Favela, Seminyak, Kuta, pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.

Baca Juga:Om Bule Jualan Burger di Kuta Seminyak Viral

"Saat berada di tempat hiburan malam, korban baru sadar Iphone 13 warna putih miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 18 juta," ungkap Kombes Bambang, pada Jumat 2 Desember 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Aksi ketiga pelaku ini terekam CCTV. Mereka masih satu keluarga yang bertempat tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan ketiga tersangka berlangsung di Jalan Glogor Carik Gang Flamboyan, Pemogan, Denpasar Selatan, pada pukul 16.00 WITA.

Ketiga pelaku asal Sulawesi Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan. Mereka ternyata sudah beraksi hampir satu tahun dan memiliki peran yang berbeda-beda.

Namun demikian, sasarannya adalah warga asing yang sedang dugem. 

Baca Juga:Bule Inggris Gondol Motor Scorpio Bule Australia di Canggu

"Sasaran mereka warga negara asing dengan modus mengincar di club-club. Mereka beraksi di keramaian. Suaminya bertugas memetik barang, kerabatnya membayangi atau mengawasi situasi, lalu barang curian diserahkan ke istrinya," ujarnya. 

Adapun barang bukti iphone hasil curian dijual dan uangnya dibuat membuka usaha. Oleh penyidik ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak