Bharada E Sebut Brigadir J Merangkap Jadi Sopir Putri Candrawathi

Bharada E menyampaikan hal itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 30 November 2022 | 13:00 WIB
Bharada E Sebut Brigadir J Merangkap Jadi Sopir Putri Candrawathi
Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraBali.id - Richard Eliezer atau Bharada E yang kini jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan bahwa korban selalu mendampingi setiap kegiatan terdakwa Putri Candrawathi.

"Selalu didampingi (Brigadir J) karena korban merangkap driver sekaligus ajudan," kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Bharada E menyampaikan hal itu saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim bertanya apakah Brigadir J selalu mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Baca Juga:Misteri Transferan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Miliknya

Bharada E menyebut Putri Candrawathi tidak memiliki supir khusus, sehingga Brigadir J merangkap menjadi sopir dan ajudan Putri.

Ketika hakim bertanya apakah Putri Candrawathi dan Yosua hanya pergi berdua saja tanpa ada orang lain, Eliezer mengatakan tak ada orang lain yang mendampingi meskipun ada dirinya dan Matius Marey yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo.

"Tidak ada (yang mendampingi), Yang Mulia," kata Eliezer.

"Walaupun ada Saudara dan Saudara Matius? Tidak ada?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso ketika mengonfirmasi Eliezer.

"Tidak ada, Yang Mulia," ucap Eliezer.

Baca Juga:Anak Ferdy Sambo Sebut Ayahnya Bucin Banget Kepada Putri Candrawathi

Eliezer juga menjelaskan bahwa dalam rentang waktu sebulan sebelum kejadian, tepatnya sebelum 8 Juli 2022, dia sering ditempatkan di kediaman Ferdy Sambo di Saguling.

 Saat ditanya hakim untuk kegiatan apa dan berapa lama, Eliezer menjelaskan bahwa ia hanya diminta untuk menjaga kediaman tersebut selama sebulan.

"Ada hampir sebulan. (Saya) Tidak mendampingi Ibu PC, cuma menjaga kediaman selama sebulan itu," kata Eliezer.

Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini