Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri mengatakan usulan tersebut setelah di finalisasi kembali dalam sidang Dewan Pengupahan dan disepakati menjadi hasil produk sidang sebagai rekomendasi ke Gubernur NTB dalam penetapan besaran UMP 2023.
Akademi Universitas Mataram (Unram) tersebut menambahkan usulan dari unsur pemerintah bahwa dari ketiga usulan di atas, pihaknya menghitung dan melihat bahwa besaran UMP NTB menggunakan alfa 0,10 merupakan angka yang paling ideal dan mendekati dengan perhitungan dg formula PP 36 sekaligus sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan sesuai kondisi riil yang ada di NTB saat ini.
"Sehingga untuk menentukan nilai alfa, kita mencoba mencari nilai mana yang paling dekat dengan hasil perhitungan sebelum ada alfa," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:UMP Bali 2023 Direkomendasikan Naik Rp 196 Ribu Atau 7,81 Persen