Gubernur NTB Belum Bisa Putuskan UMP Tahun 2023

Ia pun belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 November 2022 | 17:13 WIB
Gubernur NTB Belum Bisa Putuskan UMP Tahun 2023
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

SuaraBali.id - Jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Nusa Tenggara Barat belum diputuskan. Hal ini dinyatakan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.

"Saya belum lihat dan belum cek berapa. Tapi coba nanti kita lihat mana yang lebih masuk akal," ujarnya Rabu (23/11/2022).

Ia menuturkan bahwa jika merujuk pengalaman-pengalaman sebelumnya, kondisi ini hampir sama dengan yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.

Ia pun belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 kepadanya.

Baca Juga:UMP Bali 2023 Direkomendasikan Naik Rp 196 Ribu Atau 7,81 Persen

"Nanti kita lihat dulu dari opsi yang ditawarkan. Tapi kalau melihat pengalaman sebelumnya soal UMP ini hampir dengan provinsi lain," katanya.

Dewan Pengupahan NTB sebelumnya merekomendasikan tiga opsi besaran UMP di tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.

"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ujar Ketua Dewan Pengupahan NTB ini.

Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur NTB, pihaknya mengajak semuanya untuk sama-sama saling menghargai dan saling menjaga.

Baca Juga:Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini

Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak