Gubernur NTB Belum Bisa Putuskan UMP Tahun 2023

Ia pun belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 November 2022 | 17:13 WIB
Gubernur NTB Belum Bisa Putuskan UMP Tahun 2023
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

SuaraBali.id - Jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Nusa Tenggara Barat belum diputuskan. Hal ini dinyatakan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.

"Saya belum lihat dan belum cek berapa. Tapi coba nanti kita lihat mana yang lebih masuk akal," ujarnya Rabu (23/11/2022).

Ia menuturkan bahwa jika merujuk pengalaman-pengalaman sebelumnya, kondisi ini hampir sama dengan yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.

Ia pun belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP tahun 2023 kepadanya.

Baca Juga:UMP Bali 2023 Direkomendasikan Naik Rp 196 Ribu Atau 7,81 Persen

"Nanti kita lihat dulu dari opsi yang ditawarkan. Tapi kalau melihat pengalaman sebelumnya soal UMP ini hampir dengan provinsi lain," katanya.

Dewan Pengupahan NTB sebelumnya merekomendasikan tiga opsi besaran UMP di tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.

"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ujar Ketua Dewan Pengupahan NTB ini.

Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur NTB, pihaknya mengajak semuanya untuk sama-sama saling menghargai dan saling menjaga.

Baca Juga:Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini

Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

"Terbitnya Permenaker 18 tahun 2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum," ujarnya.

Sedangkan terkait usulan dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 persen atau Rp177,416 sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,384 juta lebih.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi NTB, Gede Putu Aryadi, merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih.

Menurut Aryadi, penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS.

Karena itu, Gede mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri mengatakan usulan tersebut setelah di finalisasi kembali dalam sidang Dewan Pengupahan dan disepakati menjadi hasil produk sidang sebagai rekomendasi ke Gubernur NTB dalam penetapan besaran UMP 2023.

Akademi Universitas Mataram (Unram) tersebut menambahkan usulan dari unsur pemerintah bahwa dari ketiga usulan di atas, pihaknya menghitung dan melihat bahwa besaran UMP NTB menggunakan alfa 0,10 merupakan angka yang paling ideal dan mendekati dengan perhitungan dg formula PP 36 sekaligus sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan sesuai kondisi riil yang ada di NTB saat ini.

"Sehingga untuk menentukan nilai alfa, kita mencoba mencari nilai mana yang paling dekat dengan hasil perhitungan sebelum ada alfa," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini