Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini

Ngurah Arda mengatakan bahwa bukan tidak mungkin nominal kenaikan saat perhitungan melebihi 10 persen.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 22 November 2022 | 11:00 WIB
Disnaker Mulai Hitung UMP Bali 2023 Hari Ini
Ilustrasi UMP uang (pexels)

SuaraBali.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan bahwa perhitungan nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan tahun 2022 dan tahun 2023 di Bali akan dibahas hari ini Selasa (22/11/2022).

Nominal kenaikan UMP 2023 untuk Provinsi Bali akan dibahas dengan Dewan Pengupahan pada hari ini setelah dibagi dan sosialisasi berdasarkan wilayah seluruh Indonesia, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurutnya tiap daerah akan memiliki inflasi yang berbeda-beda.

"Setiap daerah berbeda tergantung UMP 2022 dan inflasinya juga beda-beda. Data sudah diberikan, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi berapa, UMP berjalan berapa, besok (hari ini) kita hitung bersama," kata Ngurah Arda, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:Penusukan Polisi di Bali Diduga Karena Open BO, Satpol PP Akui Sulit Pantau MiChat

Ia berharap penetapan ini paling lambat bisa dilakukan pada 28 November 2022.

“Seandainya perhitungan (UMP 2022 dan tingkat inflasi, Red) 10 persen di atas UMP sekarang, Dewan Pengupahan tetap merekomendasikan pada gubernur 10 persen," ujarnya.

Ngurah Arda mengatakan bahwa bukan tidak mungkin nominal kenaikan saat perhitungan melebihi 10 persen, namun berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP 2023, kenaikan tak dapat melampaui persentase tersebut.

"Data untuk perhitungan itu Menaker yang memberikan kepada gubernur, yang sebelumnya didapat dari Badan Pusat Statistika jadi murni, sah, dan asli. Lalu memasukkan angka sesuai pola, hitungan sementara sepertinya ada kenaikan (UMP Bali), cuma besok alternatif mana disetujui," kata Kadisnaker ESDM Bali.

Saat ini UMP Bali berjalan atau 2022 sendiri berada di angka Rp2.516.971, angka tersebut naik Rp22.971 setelah pada 2021 besarnya Rp2.494.000.

Baca Juga:Nahas, Wisatawan Ini Jatuh Setelah Foto Salto di Tebing Broken Beach Nusa Penida

"Nanti UMP 2023 berlakunya tahun depan, baik UMP maupun UMK per 1 Januari 2023. Artinya Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang dipakai landasan penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten, disempurnakan dengan peraturan Menaker tersebut," ujar Arda kepada media.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah untuk tahun selanjutnya demi menjaga kemampuan daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida Fauziah. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini