SuaraBali.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maafnya kedua ajudan Ferdy Sambo ini disampaikan kepada tim penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena mereka telah berbohong.
"Saya izin meminta maaf sama komandan dan senior saya karena tidak jujur dari awal. Saya hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," kata Bharada E pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) malam.
Ia mengucapkan permintaan maafnya setelah mendengar kesaksian dari sembilan orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:Setelah Dibunuh, Uang Brigadir J Rp 200 Juta Dipindahkan ke Rekening Bripka Ricky Rizal
Sedangkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Bharada E meminta maaf karena melibatkan anggota Polri dari Polres Jakarta Selatan.
"Kepada senior, kepada penyidik juga dia sampaikan mohon maaf karena tidak bisa menyampaikan yang sebenarnya, karena mengikuti skenario dari Ferdy Sambo yang di awal itu," kata Ronny.
Ronny mengatakan bahwa tidak ada yang kuat menghadapi tekanan Ferdy Sambo.
"Terkait dengan posisi Richard Eliezer, dijelaskan bahwa ketika salah satu saksi coba menanyakan kepada klien kami, tetapi dipotong oleh saudara FS, ini menggambarkan situasi terkait kejadian tanggal 8, ada tekanan” jelas Ronny.
Hal yang sama juga dilakukan Ricky Rizal.
"Sama sebelumnya, kami meminta maaf kepada rekan-rekan pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan. (Keterangan kami) tidak sesuai atau tidak apa adanya saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," ucap Ricky Rizal. (ANTARA)