Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Vonis bebas pengedar sabu di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 November 2022 | 17:05 WIB
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi
Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengar hakim menyatakan vonis bebas terhadap keduanya untuk perkara pemufakatan jahat peredaran narkoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) [Suara.com/ANTARA]

Ketika memberikan keterangan di proses penyidikan kepolisian, Sandi menyatakan bahwa barang bukti hasil penangkapan tersebut berasal dari Mandari.

Namun, berbeda saat hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan alasan berada di bawah tekanan penyidik.

Sandi ke hadapan majelis hakim menyatakan barang yang disita dari tiga anak buahnya di Abian Tubuh, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, berasal dari seorang pria bernama Robert, asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.

Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai isi dakwaan pertama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak