Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Vonis bebas pengedar sabu di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 November 2022 | 17:05 WIB
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi
Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengar hakim menyatakan vonis bebas terhadap keduanya untuk perkara pemufakatan jahat peredaran narkoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) [Suara.com/ANTARA]

Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai isi dakwaan pertama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini