Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi

Vonis bebas pengedar sabu di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 November 2022 | 17:05 WIB
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi
Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengar hakim menyatakan vonis bebas terhadap keduanya untuk perkara pemufakatan jahat peredaran narkoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) [Suara.com/ANTARA]

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyiapkan langkah kasasi. Terkait vonis bebas pengedar sabu di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien, Jumat 4 November 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11).

Baca Juga:Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari dakwaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara narkotika.

Hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisa komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.

Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut, saksi ahli ke hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Selain merujuk pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan saksi-saksi di antaranya dari Gede Wijaya Sandi yang tertangkap saat sedang bersama Mandari dan suaminya di hotel berbintang di wilayah Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:Respon Tidak Terduga dari Rhoma Irama Saat Tahu Anaknya Pakai Narkoba: Saya Sedih, Tapi Enggak Marah, Asal Jangan Murtad

Sandi yang kini sudah berstatus narapidana tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Peran Sandi terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.

Ketika memberikan keterangan di proses penyidikan kepolisian, Sandi menyatakan bahwa barang bukti hasil penangkapan tersebut berasal dari Mandari.

Namun, berbeda saat hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan alasan berada di bawah tekanan penyidik.

Sandi ke hadapan majelis hakim menyatakan barang yang disita dari tiga anak buahnya di Abian Tubuh, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, berasal dari seorang pria bernama Robert, asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.

Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini