Nahkoda Kapal Express Cantika 77 Jadi Tersangka, Kini Terancam Pidana 10 Tahun

Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) dilakukan penetapan tersangka atas kejadian nahas tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 November 2022 | 18:30 WIB
Nahkoda Kapal Express Cantika 77 Jadi Tersangka, Kini Terancam Pidana 10 Tahun
Kondisi saat Kapal Cantika 77 terbakar [Foto: Timesindonesia]

SuaraBali.id - Terbakarnya kapal Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) lalu telah diselidiki oleh Dit Reskrimum Polda NTT.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) dilakukan penetapan tersangka atas kejadian nahas tersebut.

Adapun tersangka kebakaran kapal tersebut ditetapkan kepada Edwin Pareda (50), warga RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Edwin merupakan nahkoda kapal Express Cantika 77 yang berdomisili di depan Kafe Tebing, kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Edwin sebagai nahkoda/kapten kapal sudah menjadi tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (3/11/2022).

Menjadi tersangka, Erwin pun dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.

“Ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Alor ini sebagaimana diwartakan digtara.com – jaringan suara.com.

Saat ini Edwin sudah ditahan di ruang Tahti Polda NTT hingga 20 hari ke depan.

Sesuai data terbaru, penumpang kapal Express Cantika 77 yang terbakar sebanyak 359 orang terdiri dari korban selamat 322 orang. Korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian sebanyak 17 orang.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan KSOP dan Syahbandar serta ABK. Tak hanya memeriksa kapten kapal, penyidik juga meminta keterangan dari Mualim dan ABK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini