Bukan Hanya di Apotek, Penarikan Obat Berbahaya Perlu Dilakukan di Tempat Penjualan Lain

Penarikan obat berbahaya tidak hanya perlu dilakukan di apotek melainkan di tempat penjualan selain apotek.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:57 WIB
Bukan Hanya di Apotek, Penarikan Obat Berbahaya Perlu Dilakukan di Tempat Penjualan Lain
Ilustrasi obat sirop untuk anak [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraBali.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin berpendapat bahwa penarikan obat berbahaya yang diduga penyebab gagal ginjal perlu dilakukan.

Menurutnya penelitian dan penarikan obat berbahaya tidak hanya perlu dilakukan di apotek melainkan di tempat penjualan selain apotek.

"Mungkin ada penyebab lain, (masyarakat) minum obat, misal di tempat-tempat di luar apotek, itu harus dilakukan (penelitian dan penarikan) ," ujarnya saat meluncurkan Beasiswa Santri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2022 di Istana Wapres, Sabtu (22/10/2022).

Ia berujar bahwa pemerintah saat ini sedang menerapkan langkah-langkah untuk menghindari peredaran obat-obat tersebut agar diteliti.

"Yang penting pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dan saya tekankan langkah penarikan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal supaya betul-betul diteliti di pasar, jangan sampai ada obat-obat yang beredar di sana," katanya.

Sedangkan terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus gagal ginjal akut yang marak belakangan ini, Wapres menyatakan hal itu akan diusut kepolisian.

"Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian. Badan POM agar selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini