Rizky Billar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Suami dari Lesti Kejora ini dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Rizky Billar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar diduga melakukan aksi kekerasan kepada Lesti Kejora (Instagram @rizkybillar)

SuaraBali.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan hasil pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Suami dari Lesti Kejora ini dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam. Ia dicecar 28 pernyataan oleh penyidik terkait dugaan KDRT.

"Kita memberikan ruang untuk yang bersangkutan agar beristirahat, makan dan sebagainya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

Rizky Billar sendiri sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:Pengusaha Ini Sedih, Alphard Hadiahnya Untuk Lesti Kejora Dan Rizky Billar Hanya Diparkir

Sebelumnya Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi barang bukti terkait kasus KDRT ini.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022) lalu.

Zulpan ketika itu menjelaskan, penyidik memiliki peluang untuk menahan Rizky Billar apabila telah ditetapkan tersangka.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.

Bukan Rekayasa

Baca Juga:Masa Lalu Rizky Billar Diungkap Pelayan Cafe, Disebut Punya Hubungan Dengan Pedangdut AN

Dipastikan Zulpan bahwa kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini nyata alias bukan rekayasa. Hal ini dibuktikan melalui hasil visum.

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.

Diketahui pula bahwa kasus KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti Kejora pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini