Polda Bali Akan Bertindak Terkait Video Viral Melintas di Desa Adat Nagi Dikenai Rp 20 Ribu

Warganet pun turut merespons soal ini dan menilai jika uang tiket masuk itu diduga pungutan liar (pungli) mengatasnamakan desa adat.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:28 WIB
Polda Bali Akan Bertindak Terkait Video Viral Melintas di Desa Adat Nagi Dikenai Rp 20 Ribu
Tiket parkir mobil Rp20.000 di Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Tiket masuk Rp 20 ribu yang dikenakan saat melintas di Jalan Desa Adat Nagi, Ubud, Gianyar, Bali viral di media sosial, Hal ini berasal dari video seorang pengendara motor (pemotor) kaget setelah disodorkan tiket masuk berbayar.

Warganet pun turut merespons soal ini dan menilai jika uang tiket masuk itu diduga pungutan liar (pungli) mengatasnamakan desa adat.

Polda Bali pun mengatensi kejadian viral tersebut. Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait video tersebut.

Ia menjelaskan akan mengecek perizinan dari pihak Desa setempat.

Baca Juga:Pembangunan Krematorium Dan Sirkuit All In One di Jembrana Diharapkan Menarik Wisatawan

"Polda Bali akan mengecek perizinan terkait pemungutan tiket masuk itu. Apakah sesuai aturan atau tidak," terangnya ke awak media, pada Senin 10 Oktober 2022.

Sebelumnya video viral ini tampak dari pengendara motor yang melintas di Jalan Desa Asal Nagi Ubud Gianyar.

Ia mengunggah video ketika petugas desa menyodorkan uang tiket masuk ke jalan tersebut, pada Minggu 9 Oktober 2022.

Dalam video itu ia membagikan pengalamannya, agar orang lain tak terkejut, seperti yang ia alami saat melintasi jalan tersebut.

Viralnya video tersebut membuat pihak Desa Adat Nagi mengklarifikasi melalui akun media sosial. Dalam unggahan pihak Desa Adat Nagi bertuliskan

Baca Juga:Ritual Perang 15 Ribu Ketupat di Desa Kapal Memohon Kemakmuran Kepada Dewa Siwa

"Jalan yang di Desa Adat Nagi yang dikenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan pribadi (swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki sertifikat.

Desa Adat Nagi memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya tersebut. Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas di gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.

Para investor, supplier dan driver yang memiliki tujuan ke arah villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan dikenakan tiket lewat (sekali jalan). Yaitu, sepeda motor: Rp5 ribu, mobil: Rp20 ribu, truk engkel: Rp50 ribu dan truk roda 6, Rp100 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak