Namun ponsel tersebut sudah tidak aktif dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Kawasan Mandalika.
Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap saat hendak menjual ponsel tersebut. Barang bukti dua unit HP Iphone dan dua buah tas selempang langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- 1
- 2