Menaker Ida Fauziyah Sebut Wilayah Bali Kecil Tapi Jumlah Penerima BSU Besar

Ida menyebut pemberian BSU adalah sebagai apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 13 September 2022 | 16:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah Sebut Wilayah Bali Kecil Tapi Jumlah Penerima BSU Besar
Ilustrasi uang - cara daftar bsu 2022 (Pixabay)

SuaraBali.id - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut penerima Bantuan Subisi Upah (BSU) di Bali cukup besar meskipun secara wilayah, Bali tergolong kecil.

Hal ini diungkapkanya saat meninjau pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diadakan di halaman Krisna Oleh-Oleh, Tuban, Bali pada Rabu (13/9/2022). Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Hotel Ayana.

Provinsi Bali sendiri khususnya mendapat apresiasi dari Menaker karena bagi wilayah yang relatif kecil, penerima BSU cukup banyak.

“Bali termasuk relatif kecil tapi ternyata penerima BSU cukup besar, karena ternyata kesadaran pengusaha untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan itu keren!” tuturnya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:Puspanegara : Kenaikan BBM Akan Berdampak ke Sektor Pariwisata Bali

Menurut Menaker penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong. Dengan ini ia menegaskan tentang pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menyebut pemberian BSU adalah sebagai apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang mengikutsertakan (pekerja) dalam program BPJS ketenagakerjaan itu ada reward dari pemerintah, seperti contohnya pemberian BSU ini adalah reward kepada pekerja,” tuturnya.  

Menaker juga memastikan bahwa penerima BSU mendapatkan Rp600 ribu tanpa dipotong.

BSU dianggap sebagai apresiasi karena tidak menggunakan dana BPJS melainkan APBN, sehingga tidak mengganggu anggaran BPJS. Selain itu Ida juga menyebutkan bahwa hal tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

Baca Juga:Mahasiswa Asal Bali Lulus Jenjang Doktor Dengan IPK 4 di Universitas Indonesia

Pemerintah sejatinya sudah mewajibkan perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ida menyebutkan bahwa akan menurunkan pengawas untuk mengawasi perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya, pengawas akan turun untuk mengawasi apakah perusahaan tersebut sudah mengikutsertakan atau belum (program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ida bahkan menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Menaker memantau penyerahan BSU secara simbolis kepada 40 staf Krisna Oleh-Oleh dan Ayana

Adapun salah satu penerima BSU, Yoga yang merupakan staf Hotel Ayana, Jimbaran mengharapkan agar bantuan serupa tetap dilanjutkan.

“Semoga kedepannya bantuan seperti ini tetap berlangsung untuk membantu perekonomian buruh yang masih standar upahnya masih belum (cukup),” ujarnya. Baginya, nominal BSU sebesar Rp600 ribu kali ini sudah cukup membantunya.

Sebelumnya, Kemnaker akan membagikan BSU ke 14,6 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 Juta dan salah satu syarat penerimaannya adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak